SAMSAT Jawa Tengah

Cara Cek Tagihan Pajak Samsat Jateng Secara Online dan Offline

Cara Cek Tagihan Pajak Samsat Jateng Secara Online dan Offline

Mengecek tagihan pajak kendaraan kini semakin mudah, terutama bagi Anda yang berdomisili di Jawa Tengah. Samsat Jateng telah menyediakan berbagai metode pengecekan pajak kendaraan secara online maupun offline.

Cek Pajak Kendaraan Samsat Jateng Secara Online

Anda dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui website resmi atau aplikasi yang disediakan oleh Samsat Jawa Tengah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi Samsat Jateng di e-samsat.jatengprov.go.id.
  2. Pilih menu Cek Pajak Kendaraan.
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda beserta kode verifikasi.
  4. Klik tombol "Cek Pajak" dan tunggu beberapa saat.
  5. Informasi mengenai pajak kendaraan Anda akan muncul, termasuk nominal yang harus dibayar dan jatuh tempo pembayaran.

Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi Android

Selain melalui website, Anda juga bisa menggunakan aplikasi resmi yang tersedia di Google Play Store:

  • Unduh aplikasi Sakpole e-Samsat Jateng melalui Play Store.
  • Login atau daftar dengan memasukkan data kendaraan.
  • Masukkan nomor polisi dan dapatkan informasi pajak kendaraan secara instan.

Cek Pajak Kendaraan Samsat Jateng Secara Offline

Jika Anda lebih nyaman dengan cara offline, berikut beberapa opsi yang bisa Anda pilih:

  • Datang langsung ke Kantor Samsat terdekat dengan membawa STNK dan KTP.
  • Menggunakan layanan SMS dengan format: JATENG(spasi)Nomor Polisi lalu kirim ke 8893.

Ingat! Jangan sampai terlambat membayar pajak kendaraan Anda untuk menghindari denda.

Cek Pajak Kendaraan Sekarang!

Subscribe to receive free email updates:

Cek Ongkir dan Cek Resi Anda

https://cekonline.my.id/